Bank Index menyediakan berbagai jenis bank garansi demi melancarkan kegiatan usaha debitur.
Gambaran Umum :
Ada 3 jenis bank garansi yang tersedia di Bank Index :
- Bid (Tender) Bond : Garansi yang diterbitkan bank untuk mengikuti tender/lelang pengadaan atau pengerjaan suatu proyek.
- Performance Bond : Garansi yang diterbitkan bank untuk menjamin pelaksanaan suatu pekerjaan/proyek.
- Advance Payment Bond : Garansi yang diterbitkan bank untuk menjamin uang muka yang diterima pihak terjamin sebagai jaminan atas pengembalian uang muka tersebut apabila pihak terjamin menyimpang dari syarat-syarat yang telah ditentukan.
Syarat & Ketentuan
- Debitur dapat merupakan perorangan atau badan usaha
- Debitur wajib membuka rekening giro atau tabungan di Bank Index
- Harus ada barang jaminan yang dapat mengcover resiko bank
- Setoran margin maksimum sebesar 10 %, kecuali setoran margin untuk advance payment bond yaitu maksimum sebesar 20%
Dokumen yang dibutuhkan
A. Calon Debitur Perorangan :
- Copy KTP Suami/Istri
- Copy Kartu Keluarga Debitur
- Copy Akte Nikah Debitur
- Copy Surat Ganti Nama (jika ada penggantian nama)
- Copy Legalitas Usaha : NPWP, SIUP, TDP, SITU, dan Izin Undang-Undang gangguan
- Copy Rekening Koran/Tabungan minimal 3 (tiga) bulan terakhir
B. Calon Debitur Badan Hukum
- Copy KTP Pengurus
- Copy Akte Pendirian dan perubahan-perubahannya, SK Menteri Kehakiman, Lembaran Berita Negara Republik Indonesia, SIUP, TDP, NPWP,SITU dan Izin Undang-Undang Gangguan
- Copy Rekening Koran minimal 3 (tiga) bulan terakhir
Syarat, ketentuan, biaya serta informasi lainnya mengenai produk ini dapat berubah sewaktu-waktu. Untuk keterangan lebih lanjut silahkan menghubungi Bank Index Call Center di nomor (021) 6330055 atau dapat mengunjungi kantor cabang Bank Index yang terdekat.